SANKSI PIDANA DALAM PELANGGARAN ZAKAT
Oleh
Roby Efendi
Dalam Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa yang jika tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, waris dan kafarat di diancam dengan kurungan selama-lamanya 3 bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga pluh juta rupiah)
Undang-undang diatas hanya memeberikan sanksi pelanggaran bagi petugas amil zakat yang lalai akan tugasnya, namun yang menjadi pertanyaan apakah Undang – Undang di Indonesia telah mengatur sanksi pelanggaran bagi setiap muslim yang tidak mau membayar zakat atau mau tetapi tidak melalui tempat yang sudah ditetapkan pemerintah (dalam hal ini Badan Amil Zakat), dan bagaimana sanksi yang diberikan pada muzakki yang tidak mau membayar zakat dalam hukum Islam ?
Diriayatkan oleh Ahmad, Nasa’I dan Abu Daud dari Bahaz bin Hakim bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“orang yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala, maka ia pasti memperoleh pahala itu, tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip harta itu beserta separoh kekayaanya….”
Hadist tersebut sebagai dalil yang menunujukkan bahwa kepala negara, berhak mengambil zakat itu dengan paksa dari orang yang menolak untuk membayarnya, dan menurut zhahirnya hadis ini bahwa kepala negara harus berani bertindak atas orang yang tidak mau membayar zakat, maka sudah gugur dari kewajiban membayar zakat setelah amil zakat itu mengambilnya secara paksa.
Hadist diatas serupa dengan Qanun No. 7 Tahun 2004 pasal 38 (1) Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyebutkan bahwa:
“Tidak membayar zat atau tidak membayar zakat menurut sebenarnya, dihukum dengan denda maksimal 2 (dua) kali nilai zakat yang wajib dibayarkan, minimal 1 (satu) kali nilai zakat yang wajib dibayarkan” .
Artinya dalam hal pelanggaran zakat yang dikenakan sanksi bukan hanya petugas amil zakat sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelelolaan Zakat, melainkan juga kepada muzakki yang tidak mau membayar zakat. Namun bagi petugas amil zakat yang tidak mencatat dengan benar yang akibat hukumnya dapat merugikan badan Baitul Mal atau muzakki atau mustahiq atau kepentingan lain dihukum cambuk maksimal 3 kali minimal 1 kali, atau denda maksimal Rp. 1500.000,- minimal Rp.500.000,-
Kesimpulan :
Dalam Undang-Undang RI, belum mengatur sanksi yang diberikan kepada muzakki yang tidak mau membayar zakat, kecuali di NAD yang telah berlaku sanksi tersebut melalui otonomi khusus daerah Provinsi NAD. Diharapkan kepada pemerintah agar membuat undang-undang yang mengatur sanksi pelanggaran zakat yang orientasinya bukan hanya kepada petugas amil zakat sebagaimana yang disebut diatas, melainkan juga kepada muzakki yang tidak mau membayar zakat, agar adanya kesimbangan (cek and balance) antara usaha petugas amil zakat dengan muzakki, sehingga seperti adanya kerjasama antara kedua belah pihak.
Thank you bro
BalasHapus